Minggu, 18 November 2018

Hubungan Keadilan dan Hukum



Hubungan Keadilan dan Hukum

Membahas mengenai esensi keadilan dalam implementasi hukum, tentunya akan sangat banyak aspek yang akan dibahas dan saling berhubungan, karena setiap individu mempunyai cara berpikir yang berbeda dalam menilai setiap keadilan terhadap suatu hal yang sangat kecil sekalipun. Apabila dalam setiap waktu dan dimanapun manusia berada menyatakan sepakat atas adanya eksistensi keadilan, maka sudah menjadi keharusan jika keadilan tersebut mewarnai perilaku dan kehidupan manusia dalam hubungan dengan Tuhan, dengan sesama individu dan dengan alam. Sehingga keadilan harus terwujud di setiap sisi kehidupan, karena sejatinya perilaku yang tidak adil akan melahirkan ketidakseimbangan, ketidakserasian yang berakibat kerusakan, baik pada diri manusia itu sendiri maupun alam semesta.
Meskipun keadilan merupakan hal yang esensial bagi kehidupan manusia, namun ada kalanya keadilan hanya menjadi bahan perdebatan panjang baik dikalangan akademisi maupun praktisi yang kesehariannya berkecimpung dalam menangani perkara, sehingga secara teori keadilan muncul hanya sebagai wacana perdebatan, diskusi-diskusi kaum intelektual. Oleh karena itu, Keadilan harus diwujudkan melalui implementasi bukan hanya oleh praktisi hukum melainkan oleh setiap individu, agar mampu memaknai supremasi hukum, menghilangkan imparsialitas hukum dan tetap pada entitas keadilan. Kaitannya dalam hal hubungan keadilan dan hukum, maka dapat dikatakan hukum telah mati apabila keadilan hanya menjadi sebuah bayangan abstrak tanpa adanya implementasi yang riil dan dalam keadaan seperti itu hukum tidak lagi relevan bagi pencari keadilan (justitiabelen). Sehingga hal ini akan mengakibatkan masyarakat sebagai objek atas pelaksanaan hukum tidak lagi dapat merasakan esensi keadilan yang selalu dicita-citakan oleh para pencari keadilan tersebut, dimana mereka justru mendapatkan ketidakadilan.
Pada dasarnya hukum dan keadilan sebenarnya adalah dua elemen yang saling berkaitan yang merupakan “conditio sine qua non” bagi yang lainnya. Supremasi hukum yang selama ini diidentikkan dengan kepastian hukum sehingga mengkultuskan undang-undang, menjadi titik awal timbulnya masalah penegakan hukum. Pemikiran ini sebenarnya tidak salah, namun bukan berarti menjadi kebenaran yang absolut. Peraturan perundang-undangan memàng harus ditempatkan sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan karena merupakan manifestasi konsensus sosial (meskipun pada pelaksanaanya tidak berlaku demikian). Namun sebagai masyarakat yang sadar hukum tidak boleh menutup mata dan telinga bahwa konsensus tersebut adalah sebuah momentum sesaat yang tidak mampu mengikuti arah gerak keadilan yang terus bergerak mengikuti waktu dan ruang. Konsensus tersebut sifatnya hanya sementara dan bukan permanen, sebab rasa keadilan akan bergerak cepat mengikuti setiap perkembangan kehidupan manusia.
Berkaitan dengan perkembangan kehidupan manusia secara otomatis akan muncul berbagai permasalahan atau perkara baru, oleh karenanya hukum harus mampu untuk menyelesaikannya melalui perantara subjek hukum (praktisi hukum), sehingga dapat dikatakan bahwa hukum sangat dinamis, tetapi dinamika hukum seharusnya tidak menghambat pekerjaan karena tidak adanya kepastian hukum. Pada pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila terbentur pada pilihan keadilan atau kepastian hukum, maka hendaknya lebih diutamakan memilih kepastian hukum. ”Tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban melalui kepastian hukum. Dengan demikian, kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sangat diperlukan”. Dalam hal ini bisa di ilustrasikan sebagai berikut:
Mengapa kita memilih kepastian hukum dibandingkan dengan keadilan. Apabila ada peraturan ”menyeberang jalan harus di zebra cross”, maka siapa pun harus menyeberang di zebra cross. Adult, handicapped, ibu-ibu tua, kakek-kakek harus menyeberang di zebra cross. Tapi bagi seorang bapak-bapak yang tinggal agak jauh dari zebra cross, ia memilih jaywalking, jalan memotong karena menurutnya itu lebih adil, lebih efisien. Apabila 1 menit terdapat 1000 kendaraan yang lewat, maka apabila dalam setiap menit tersebut terdapat 10 kejadian jaywalking yang dibiarkan tanpa ditilang, maka dampaknya akan besar. Banyak mobil yang mengerem secara mendadak, chaos dan unpredictable. Risikonya sangat besar, belum lagi adanya klaim asuransi, saling gugat di pengadilan, dan lain-lain. Dampak dari kepastian hukum ini sangat besar”.
Salah satu tujuan hukum adalah mencapai keadilan dalam melaksanakan tupoksi, kepastian hukum juga dilakukan dalam melaksanakan tupoksi. Hukum hanya ada jika ada dua orang atau lebih ubi societas, ibi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Maka dalam cerita Robinson Crusoe, ia tidak perlu hukum. Hukum ada kalau ada dua kepentingan, kepentingan kita sebagai regulator dan kepentingan stakeholder sebagai penerima jasa. Sedangkan tujuan hukum lainnya adalah untuk mencapai ketertiban dan keadilan, maka hukum harus diupayakan dapat efektif mengatur hal-hal yang belum diatur dengan benar-benar memperhatikan asas hukum yang melekat pada rencana peraturan tersebut. Hukum juga harus memperhatikan adanya unsur efisiensi dalam pada saat pelaksanaannya dan mementingkan isi dan bukan formalitasnya, substance over form.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, ketika rasa keadilan ini benar-benar eksis dan dirasakan oleh mayoritas kolektif, maka kepastian hukum akan bergerak menuju rasa keadilan itu sendiri, kepastian hukum adalah rasa keadilan itu sendiri sebab keadilan dan hukum bukanlah dua elemen yang terpisah. Hukum adalah manifestasi eksternal keadilan dan keadilan adalah internal autentik dan esensi hukum itu sendiri. Sehingga supremasi hukum (supremacy of law) adalah supremasi keadilan (supremacy of justice) begitu pula sebaliknya, keduanya adalah hal yang komutatif. Secara tidak langsung, setiap manusia dalam semua perbuatannya akan selalu mengejar sesuatu yang baik (baik secara subjektif maupun objektif), sesuatu yang dikejar atau dituju oleh kehidupan manusia. Perbuatan manusia merupakan ekspresi dan bisikan dari dalam hatinya. Seluruh sifat yang muncul dan hati akan terekspresikan anggota tubuh, sehingga hati adalah pemegang kendali dan anggota tubuh tunduk kepadanya, Sehingga tidak ada perbuatan yang dilakukan anggota tubuh kecuali atas tanda-tanda dan hati. Jika hati suci, maka perbuatan akan baik. Perbuatan manusia akan bernilai jika perbuatan tersebut baik dan bermanfaat yang lahir dan bisikan hati yang suci, sehingga dengan demikian nilai (value) merupakan suatu prinsip etik yang bermutu tinggi dengan pedoman bahwa keberadaan manusia itu harus memerhatikan kewajibannya untuk bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, individu lain dan bahkan terhadap alam disekitarnya.


Selasa, 13 November 2018

Pengertian Keadilan Hukum

Pengertian Keadilan Hukum

       Secara bahasa Keadilan Hukum barasal dari dua kata "Keadilan" dan "Hukum". Dalam kamus besar bahasa indonesia Keadilan adalah sifat (perbuatan, perilaku, dan sebagainya) yang adil, sedangkan Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dukukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. berdasarkan pengertian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Keadilan Hukum adalah pelaksanaan aturan yang mengikat terhadap tingkah laku manusia dalam segala hal dengan mengedepankan rasa adil. Selanjutnya dalam postingan ini membahas segala hal yang bersangkut-paut dengan Keadilan dan Hukum yang dilihat tidak hanya dari satu sudut pandang, akan tetapi dari berbagai sisi ataupun aspek dengan maksud untuk menganalisis adanya Keadilan dalam setiap diterapkannya Hukum.
         Keadilan pada dasarnya tidak harus diterapkan secara sama rata akan tetapi diterapkan sesuai kondisi objek yang perlu di adili. Sedangkan Hukum sendiri mempunyai suatu aturan yang mengikat kepada setiap orang dan harus dipatuhi dan ditaati, sehingga secara hukum aturan yang ada harus diterapkan secara pasti tanpa boleh dirubah sedikitpun terhadap bunyi peraturan perundang-undangan tersebut. Akan tetapi apabila kedua kata tersebut diatas digabungkan, maka hukum yang termuat dalam peraturan tersebut tidak lagi laku dan tekstual, sehingga cita-cita hukum untuk menciptakan suatu keadilan dapat terwujud.
         Sebagai postingan pembuka dengan dipaparkannya pengertian Keadilan Hukum tersebut selanjutnya dalam postingan berikutnya akan dibahas mengenai bentuk-bentuk implementasi keadilan terhadap penerapan hukum. Hukum yang dimaksud terkait Hukum Positif, Hukum Agama, Hukum Adat maupun Hukum yang diketemukan oleh subjek hukum karena hukum tersebut belum dibuat, sehingga perlu adanya penemuan hukum (rechtvinding).