Pengertian Keadilan Hukum
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgi63rd31B7_ZyfnFSKRa3R_CNqmPWApFDfFoXp0X_Vf7B36Iz-RGi0ttMqsY6TDa7Ojl_u_71RQe5KdMGDiA7oBHr2z99N2kyR4KWJVPV3UBpVKJ7lrkWMHFDJx-tfHbOKd2U141M-MJRf/s320/dewikeadilan.jpg)
Keadilan pada dasarnya tidak harus diterapkan secara sama rata akan tetapi diterapkan sesuai kondisi objek yang perlu di adili. Sedangkan Hukum sendiri mempunyai suatu aturan yang mengikat kepada setiap orang dan harus dipatuhi dan ditaati, sehingga secara hukum aturan yang ada harus diterapkan secara pasti tanpa boleh dirubah sedikitpun terhadap bunyi peraturan perundang-undangan tersebut. Akan tetapi apabila kedua kata tersebut diatas digabungkan, maka hukum yang termuat dalam peraturan tersebut tidak lagi laku dan tekstual, sehingga cita-cita hukum untuk menciptakan suatu keadilan dapat terwujud.
Sebagai postingan pembuka dengan dipaparkannya pengertian Keadilan Hukum tersebut selanjutnya dalam postingan berikutnya akan dibahas mengenai bentuk-bentuk implementasi keadilan terhadap penerapan hukum. Hukum yang dimaksud terkait Hukum Positif, Hukum Agama, Hukum Adat maupun Hukum yang diketemukan oleh subjek hukum karena hukum tersebut belum dibuat, sehingga perlu adanya penemuan hukum (rechtvinding).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar